Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan atau KPDL dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak orang pribadi Evi Wati yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 28/7).

Evi Wati adalah seorang pengusaha perempuan yang sukses mengembangkan bisnis di bidang minuman kekinian dan distribusi cat tembok serta bahan bangunan.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperluas basis data perpajakan KP2KP Sinjai. Selain itu, KPDL juga digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui penyampaian sosialisasi secara langsung.

Petugas KP2KP Sinjai yang diterjunkan dalam kegiatan ini berjumlah dua orang yaitu Hendri Wahyu dan Firmansyah Surya. Selama menjalankan kegiatan, kedua petugas selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi menghindari penyebaran virus Covid-19.

Dalam hal ini, petugas KP2KP Sinjai mengumpulkan data dari wajib pajak menggunakan beberapa cara seperti wawancara, pemotretan harta dan aset, pengecekan dokumen izin usaha, serta melakukan tagging atau penandaan pada lokasi usaha. Setelah itu, petugas juga menyampaikan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan salah satunya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring pada laman https://eform-web.pajak.go.id/ dan sosialisasi mengenai aturan perpajakan terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam kesempatan ini, Evi Wati tampak antusias dalam melakukan diskusi mengenai kewajiban perpajakan dan aturan perpajakan dalam UU HPP yang belum dipahaminya. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada petugas KP2KP Sinjai yang telah berkunjung secara langsung ke lokasi usahanya.

“Sebagai pengusaha, saya sangat senang karena petugas pajak datang ke toko saya untuk memberi edukasi secara langsung dan melakukan pengumpulan data lewat kegiatan KPDL ini. Terima kasih banyak ya pak. Sekarang saya jadi lumayan paham akan kewajiban perpajakan terbaru terutama yang berkaitan dengan UU HPP. InsyaAllah sebagai warga negara yang taat pajak, saya akan memenuhi hak dan terutama kewajiban perpajakan dengan baik sesuai aturan agar tidak kena denda,” tutur Evi Wati.

 

Pewarta: Firmansyah Surya Artha Wirawan
Kontributor Foto: Hendri Wahyu Laksono
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq