Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke salah satu toko dekorasi di  Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Sulawesi Selatan (Selasa, 21/3).  

Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang menegaskan pentingnya KPDL. “KPDL ini diharapkan dapat memberikan keakuratan akan data yang dimiliki oleh DJP sehingga dapat memberikan manfaat lebih ke depannya,” jelas Reiza.  

Reiza menugaskan Kresna dan Nisba untuk melakukan KPDL ke sebuah toko dekorasi yang berlokasi di  Kecamatan Watang Sawitto. Toko dekorasi tersebut menjual berbagai jenis dekorasi rumahan, seperti toples, berbagai vas bunga, serta keranjang hiasan.  

Kresna berhasil mewawancarai pemilik usaha. Dalam kesempatan tersebut, Kresna mencatat penjelasan pelaku usaha serta memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan selaku usahawan, yaitu membayar pajak dan melapor SPT Tahunan serta denda Rp100.000,00 apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan. Kresna juga menjelaskan mengenai insentif perpajakan yang dengan itu  wajib pajak usahawan tidak perlu membayar pajak apabila omzetnya belum mencapai 500 juta rupiah. “Saya sudah lapor SPT Tahunan tahun 2022 bulan kemarin,” jawab pemilik toko dekorasi.

Dengan dilakukannya KPDL ini, KP2KP Pinrang berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya masing-masing dan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu pelaporan.

 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda