Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengundang Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kecamatan Bunguran Batubi untuk edukasi pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) bertempat di aula Kantor Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 15/9).
PMK 59 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021. PMK ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.
Edukasi pajak diselenggarakan agar para bendahara dan/atau operator pajak Instansi Pemerintah dapat memahami aturan terbaru yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Ruli Tiandika |
Editor: Agus Heryana |
- 7 kali dilihat