
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung mengadakan kegiatan edukasi dan dialog perpajakan serta bimbingan teknis aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Instansi Pemerintah Daerah di Kota Bitung (Senin, 27/9).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah yang mulai berlaku mulai masa pajak September 2021.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini hingga 28 September 2021 dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bitung Ani Wijayanti. Dalam sambutannya, Ani menyampaikan tingkat pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu membuat bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada instansi pemerintah daerah di Kota Bitung masih rendah sehingga diharapkan dengan edukasi penggunaan aplikasi e-Bupot ini ada peningkatan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Ani juga menambahkan pelaporan SPT Masa juga merupakan salah satu indikator dalam kegiatan rekonsiliasi pembayaran pajak di daerah, sehingga apabila satuan kerja tidak melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa akan berdampak terhadap rekonsiliasi tersebut.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung yaitu Tikno Suhendro,Tia Winarni dan Ryah Farhi yang secara bergiliran memandu kegiatan edukasi perpajakan e-Bupot ini. Dalam paparannya, Tim Penyuluh KPP Pratam Bitung berharap para bendahara di instansi pemerintah daerah dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku yang selama ini diantaranya masih banyak yang belum menjalakankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pada akhir paparan, Tim Penyuluh KPP Pratama Bitung menyampaikan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan edukasi perpajakan untuk menggunakan saran konsultasi yang disediakan oleh KPP Pratama Bitung yaitu melalui layanan helpdesk di KPP atau melalui pesan whatsapp group yang telah dibuat apabila mengalami kesulitan atau masalah dalam menggunakan aplikasi e-Bupot.
Setelah paparan dari narasumber dan sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan sambutan dari Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bitung Albert Sarese. Pada saat penyampaian sambutan, Albert menyampaikan bahwa dengan dihadirkannya aplikasi berbasis web ini diharapkan seluruh satuan kerja instansi pemerintah di kota Bitung dapat mengikuti perkembangan jaman, khususnya kemudahan teknologi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain peserta dilakukan cek suhu tubuh dengan alat thermogun, mencuci tangan dengan handsanitizer, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
- 30 kali dilihat