
Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menjadi narasumber pada kuliah umum di Universitas Tidar di Magelang (Kamis,1/9). Kuliah umum yang terselenggara atas kerjasama Tax Center Untidar dan Kanwil DJP Jawa Tengah II diikuti oleh 90 mahasiswa dari Fakultas Ekonomi. Wieka dan Surono secara bergantian menyampaikan materi terkait definisi pajak, bagaimana peran pajak secara umum dan secara khusus di masa pandemi ini.
Diawal kuliah umum Wieka menjelaskan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dijelaskan lebih lanjut, sebagai sumber pendapatan negara pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.
“Coba kalian pikirkan darimana pemerintah mendapatkan dananya? Tentu dari pajak,” ungkap Wieka. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai anggaran atau budgetair. Di Indonesia sendiri pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar. Jika dilihat dalam APBN tahun 2021, kontribusi pajak sebesar Rp1.444,5 triliun atau setara 83%.
Selain fungsi di atas Wieka kemudian menjelas fungsi mengatur (regulerend), Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat Covid-19. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contoh mendorong investasi melalui berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Pada sesi selanjutnya Surono sebagai narasumber kedua menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Ia mengatakan bahwa kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung dan membayar pajak, dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta:Festian Juniar Nugie Indriawan |
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 17 kali dilihat