Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap tempat usaha Wajib Pajak Badan bidang Jasa Konstruksi yang berlokasi di wilayah Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 22/11). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus permohonan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Pegawai KP2KP Mukomuko yang ditugaskan dalam kunjungan kerja ini yaitu Ahmad Satria Mandala Kahfi dan Deshita Maharani Raharjo. Ahmad Satria Mandala Kahfi menjelaskan kepada wajib pajak bahwa wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP agar di kemudian hari dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari sanksi perpajakan. "Sanksi administrasi denda maupun bunga yang timbul dapat diakibatkan karena kelalaian maupun ketidaktahuan wajib pajak” imbuh Ahmad.
Lebih lanjut Deshita menjelaskan kewajiban PKP antara lain memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan kewajiban terakhir adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal pada akhir bulan berikutnya.
Rasmiadi selaku direktur dari CV yang didatangi pun menyambut baik kedatangan pegawai KP2KP Mukomuko dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut. “Terima kasih banyak kami ucapkan kepada bapak ibu atas kedatangannya. Atas informasi yang disampaikan, saya jadi lebih mengerti mengenai hak dan kewajiban saya selaku PKP. Kami ingin menjadi wajib pajak yang tertib menjalankan kewajiban perpajakan supaya tidak terkena sanksi administrasi berupa denda maupun bunga," pungkas Rasmiadi.
Pewarta: Deshita Maharani Raharjo |
Kontributor Foto: Deshita Maharani Raharjo |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 11 kali dilihat