
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang gaungkan Zona Integritas kepada wajib pajak melalui berbagai media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). “Kami selalu menegaskan kepada wajib pajak bahwa seluruh layanan perpajakan gratis dan tidak dipungut biaya,” ujar salah satu petugas TPT KPP Pratama Singkawang Maria Endang Sumitra di loket konsultasi KPP Pratama Singkawang, Kota Singkawang (Selasa, 15/6).
Di ruang TPT KPP Pratama Singkawang terdapat spanduk bertuliskan, “Selamat Datang di KPP Pratama Singkawang Zona Integritas DJP Bersih Melayani”. Selain itu, ada pula banner yang memuat ajakan kepada wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai KPP Pratama Singkawang.
Selain dalam bentuk media cetak, pihak KPP Pratama Singkawang juga memutar video tolak gratifikasi berjudul, “Apa dan Mengapa Gratifikasi?” yang dipublikasikan oleh ACLC KPK dalam kanal youtube mereka. Video tersebut dimuat dalam daftar putar yang ditayangkan di ruang TPT agar dapat disimak oleh wajib pajak maupun pegawai.
“Masih banyak wajib pajak yang beranggapan layanan perpajakan itu berbayar. Kadang, wajib pajak yang meminta asistensi pengisian SPT, cetak kode billing, bahkan pendaftaran NPWP mengira terdapat biaya administrasi untuk memperoleh layanan tersebut,” tambah Maria.
Sebagai pegawai terutama petugas di TPT yang berhadapan langsung dengan wajib pajak, Maria dan rekan kerjanya terus menyampaikan bahwa seluruh layanan perpajakan di KPP gratis. “Kami terus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa tidak ada transaksi di KPP. Pembayaran kode billing dapat dilakukan melalui kantor pos atau bank. Seluruh layanan juga tidak dipungut biaya, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir,” jelas Maria.
Menurut Maria, wajib pajak mengira layanan perpajakan berbayar karena banyak dari mereka yang menemui oknum-oknum di luar DJP yang menawarkan bantuan di bidang perpajakan dengan imbalan tertentu. “Jadi, ada wajib pajak yang mengaku menemui oknum yang meminta imbalan setelah membantu pelaporan SPT atau pendaftaran NPWP. Padahal, jika datang langsung ke KPP, wajib pajak dapat memperoleh layanan yang gratis sampai tuntas,” ujarnya.
- 130 kali dilihat