
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII mengadakan Lokakarya (Workshop) Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring (Selasa, 29/3). Kegiatan ini sejalan dengan program yang dicanangkan Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya.
Lokakarya ini mengundang seluruh Satuan Kerja (Satker) Mitra KPPN Jakarta VII yang terdiri dari satker besar antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta satker besar lainnya.
Lokakarya dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala KPPN Jakarta VII Fauzi Syamsuri. “Dengan pertemuan ini kami berharap kepatuhan terhadap pajak semakin meningkat, bukan hanya kepatuhan aspek jumlahnya tetapi juga kepatuhan untuk segera menyetorkan dan melaporkan pajaknya,” jelas Fauzi dalam sambutannya.
Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan sambutan. “Sebagai wujud Kemenkeu Satu, DJP dalam bekerja mengumpulkan pajak untuk pembiayaan negara tidak mungkin bekerja sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dari mitra kerja dari pihak manapun,” jelas Roos dalam sambutannya.
Lokakarya ini hadiri oleh hampir 300 peserta. Peserta workshop memberondong dengan berbagai pertanyaan terkait perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 April 2022. Beberapa satker yang mengajukan pertanyaan adalah Rumah Sakit Kanker Dharmais, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), LKPP, dan Kamaludin Wahab.
Atas pertanyaan dari para peserta dapat dijawab langsung oleh Andrianus Erwien Setyasmoko dan Yolanda Angelina sebagai Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur yang menjadi narasumber dalam workshop kali ini. Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan peserta adalah kapan pemberlakuan tarif PPN 11%. Pertanyaan lainnya dapat dijawab dengan baik oleh kedua narasumber.
Sebagai penutup, Kepala KPPN Jakarta VII Fauzi menyampaikan, “Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, sehingga wajib pajak mendapatkan informasi yang benar terkait aturan-aturan yang baru.”
- 9 kali dilihat