Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu membantu Andreas Galih, Direktur CV. Karunia Duaputra untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN di Waingapu (Kamis, 22/12). “Mendekati akhir Desember, banyak wajib pajak (WP) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) datang ke Kantor Pajak Waingapu,Kabupaten Sumba Timur untuk dibantu melaporkan SPT Masa PPN,” ujar asisten penyuluh KPP Pratama Waingapu Galih Dwihusada.
Andreas mengungkapkan bahwa perusahaan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak akhir November. Saat itu, Andreas mendapat informasi dari petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) bahwa WP PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
“Jujur masalah teknologi saya kurang bisa mengoperasikannya, Pak. Makanya saya datang kesini untuk dibantu lapor SPT Masa PPN,” katanya.
Saat konsultasi berlangsung, didapati bahwa WP belum melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik (Sertel) sehingga belum dapat mengoperasikan aplikasi e-Nofa. Galih lantas mengarahkan Andreas untuk mengajukan sertel sebelum konsultasi mengenai e-Nofa.
Usai sertel didapatkan, Galih menerangkan bagaimana menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN. Selain itu, Galih juga mengingatkan mengenai batas berlakunya sertel. “Sertel ini masa berlakunya 2 tahun ya, Pak. Kalau masa aktif sudah hampir habis, silakan mengajukan perpanjangan di e-nofa ini juga,” tambahnya.
“Siap, Pak. Terima kasih bantuannya. Setelah diajari, saya tidak bingung lagi cara meminta nomor seri faktur, membuat faktur pajak, lapor SPT Masa PPN, dan permohonan perpanjangan sertel,” sambung Andreas.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 18 kali dilihat