Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung bersama Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Trenggalek menggelar pojok pajak di Desa Pakel, Kecamatan Pule (Rabu, 13/12).

Desa Pakel merupakan salah satu desa yang berjarak sekitar 29 km dari KP2KP Trenggalek. Biasanya wajib pajak membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam dari Desa Pakel untuk memperoleh layanan perpajakan di KP2KP Trenggalek. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga sekitar Kecamatan Pule yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pada kegiatan pojok pajak ini, KPP Pratama Tulungagung bersama KP2KP Trenggalek memberikan layanan berupa asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  dan juga konsultasi perpajakan lainnya.

Kepala KP2KP Trenggalek Juli Suprijanto berharap masyarakat memanfaatkan layanan pojok pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.  "Ayo lur, segera laporkan SPT dan padankan NIK," ajaknya.

 

Pewarta: Bagus Dwi Atmaja
Kontributor Foto: Bayu Prasetyo Aji
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.