Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menyelenggarakan bimbingan perpajakan bagi Wajib Pajak Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan sektor pertambangan nikel (Rabu, 11/1). Perusahaan yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT) Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang berlangsung di ruang Aula PT. IWIP, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Bimbingan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama bersama Kepala Seksi Pengawasan II Topan Pashion Silalahi. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Ternate. Dalam sambutannya, Andhik menyampaikan bahwa WNA yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. “WNA yang telah menjadi SPDN agar melaksanakan kewajiban perpajakan mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi sebelum 31 Maret mendatang,” jelas Andhik.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahar Fitriyanto. Pada kesempatan tersebut, Mahar membawakan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak WNA. “Setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. (Kewajiban) mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak," jelas Mahar. Lanjut Mahar, apabila telah diberikan bukti potong pajak oleh perusahaan, WNA dapat segera melaporkan SPT Tahunan masing-masing. Mahar juga memberikan simulasi Pengisian SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta dengan pemateri. Dengan melaksanakan bimbingan perpajakan, KPP Pratama Ternate berharap Wajib Pajak WNA dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

 

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan