
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara mengundang KPP Pratama Tenggarong untuk menjadi narasumber dalam acara Fasilitasi Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Sabtu, 18/7). Acara tersebut diadakan di ballroom Harris Hotel Samarinda dan dihadiri oleh Komisi 1 hingga 4 DPRD Kutai Kartanegara. Anggota DPRD yang belum melaporkan SPT Tahunan 2019 akan diberikan panduan dalam pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat melaporkan SPT Tahunannya hingga selesai.
Acara dibuka oleh perwakilan dari panitia dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tatacara pelaporan SPT Tahunan Pribadi oleh Kepala Seksi Ektensifikasi dan Penyuluhan Syahid Muhammad Rizqon. Pemaparan dimulai dengan pemutaran testimoni dari Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat menerima panduan pelaporan SPT Tahunan beberapa bulan yang lalu.
Berikutnya, dipaparkan urutan tatacara pengisian SPT Tahunan Pribadi 1770 bagi anggota DPRD yang tidak hanya menerima gaji sebagai anggota DPRD tetapi juga memiliki usaha lainnya. Beberapa peserta aktif bertanya selama sesi tanya jawab berlangsung. Setelah itu, bagi peserta yang belum melaporkan SPT Tahunannya dapat menghubungi tim KPP Pratama Tenggarong untuk mendapatkan panduan langsung sehingga dapat melaporkan SPT Tahunannya hingga selesai.
Acara berlangsung dengan lancar dan kondusif. "Kami berharap dengan diadakannya acara ini, anggota DPRD memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Pribadi yang rutin dilaporkan setiap tahun sehingga setiap anggota dapat menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Syahid.
- 22 kali dilihat