
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong melakukan kunjungan dalam rangka permintaan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat(Kamis, 20/01).
"Kunjungan ini untuk meminta data perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Jenis data yang diminta kepada BPD Kab. Kutai Barat adalah data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), data pajak hotel, data pajak restoran, data pajak usaha hiburan," tutur Asyam Yafi Maulana, petugas KPP Pratama Tenggarong.
Kepala Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Nancy menyambut langsung kunjungan ini dengan menyanggupi permintaan data tersebut dan ingin bekerja sama lebih lanjut dalam hal pertukaran data selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya harap KPP dapat bertukar data yang terkait dengan pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara dan sektor Lainnya (P5L) yang dapat digunakan untuk penggalian potensi penerimaan pajak daerah," jelas Nancy.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tahun yang lalu BPD Kab. Kutai Barat, BPD Provinsi Kalimantan Timur dan KPP Pratama Tenggarong pernah melakukan program joint audit untuk menggali potensi perpajakan dari wajib pajak sektor pertambangan.
Melalui kegiatan ini, kedua pihak berharap program tersebut dapat dijalankan kembali untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan pajak baik pusat maupun daerah yang hilang.
- 41 kali dilihat