Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menggelar acara asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tajuk “Fasilitasi Pelaporan SPT Tahunan" pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Jumat, 15/1). Acara yang dilangsungkan di Grand Ballroom Lantai 10 Hotel Jatra Balikpapan di Kota Balikpapan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Tenggarong di awal tahun 2021.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dian Khoirul Amin didampingi Account Representative KPP Pratama Tenggarong Nur Hikmah dan Pelaksana KPP Pratama Tenggarong Dzakiy Jiwatama menjadi narasumber dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 66 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ini. Di awal materi, Dian menjelaskan kewajiban dan hak perpajakan setiap wajib pajak, serta pentingnya pengisian SPT Tahunan yang benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. “Sesuai dengan prinsip perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment, maka Wajib Pajak dalam menyampaikan data pada SPT Tahunan harus sesuai pada kenyataanya, agar tidak menimbulkan hambatan nantinya,” jelas Dian.

Selanjutnya, para peserta diajak untuk langsung mempraktikkan pengisian laporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing yang dipandu oleh Hikmah dan Dzakiy. Materi diberikan dengan menampilkan video Tata Cara Pengisian SPT Tahunan agar peserta semakin paham. “Sudah kami bagikan juga tautan yang memuat video tutorial pelaporan SPT Tahunan yang telah kami tayangkan, jadi bapak ibu dapat mengikuti kembali tahapan pada tayangan tersebut,” tambah Dzakiy di akhir sesi.

Pihak KPP Pratama Tenggarong berharap melalui edukasi tersebut, para peserta menjadi paham bahwa pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan dengan menyampaikan data yang benar, lengkap, dan jelas. Pemahaman tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.