Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung membuka layanan Pojok Pajak di PT Shoenary Javanesia Inch (PT SJI) Jalan Raya Temanggung-Secang KM 8 Badaran, Temanggung (Rabu, 5/3). Pojok pajak dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya dengan tepat waktu.

Layanan pojok pajak ini dibuka selama dua hari. Hari pertama dilaksanakan pada 13 Februari 2025 dan pada hari kedua ini dilaksanakan pada 5 Maret 2025.  Para karyawan di PT SJI mengunjungi pojok pajak tersebut untuk mendapatkan asistensi pengisian laporan SPT Tahunan, aktivasi EFIN, dan layanan Lupa EFIN.

“Terima kasih banyak pihak KPP sudah bersedia membantu kami dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Karyawan PT SJI. Di sela kesibukan bekerja, kalau ada karyawan yang lupa password dan butuh EFIN serta belum laporan SPT bisa datang ke pojok pajak,” kata Tiani, salah satu perwakilan pegawai dari PT SJI pada kesempatan itu.

Tri Cahyo, Petugas Pojok Pajak, mengatakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April.

Khusus untuk layanan pojok pajak di SJI pada bulan Ramadan berlangsung pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

KPP Pratama Temanggung mengimbau agar seluruh masyarakat dan wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari denda administrasi keterlambatan laporan.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Dokumentasi dari PT SJI
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.