Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung bersama KP2KP Wonosobo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Ballroom Kresna Hotel Kota Wonosobo (Kamis, 16/12). Narasumber sosialisasi kali ini adalah penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan tanggal 29 Oktober 2021 oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  mempunyai enam ruang lingkup peraturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Pajak Cukai. Atas masing – masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda-beda.

Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Temanggung Hidayat Siregar mengucapkan terima kasih atas kehadiran wajib pajak dalam sosialisasi ini. Ia juga menyampaikan garis besar perubahan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Seperti kita ketahui bersama Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujarnya.

Memasuki acara inti, para penyuluh pajak memberikan pemaparan mengenai latar belakang, tujuan dan pokok kebijakan di dalam setiap ruang lingkup peraturan dalam UU HPP tersebut. Antusias wajib pajak begitu tinggi dan berkempatan untuk melakukan tanya jawab kepada para penyuluh. Di antara sejumlah pembahasan, tema seputar PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi hal yang banyak di tanyakan oleh wajib pajak.

Dengan adanya Sosialisasi UU HPP ini, KPP Pratama Temanggung dan KP2KP Wonosobo berharap wajib pajak yang hadir bisa lebih paham lagi terkait dengan penerapan UU HPP demi membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.