Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Pembuatan e-Bupot dan SPT Unifikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah melalui aplikasi Coretax DJP yang dihadiri oleh 17 unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Senin, 13/1).

Satuan kerja yang hadir meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan-badan serta dinas-dinas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan terrsebut bertujuan agar instansi pemerintah se-Kabupaten Tasikmalaya dapat memahami proses bisnisnya dan dapat menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Aplikasi yang berlaku 1 Januari 2025 itu mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Mewakili Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Kepala Seksi Pengawasan IV, Teguh Budianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para peserta yang telah hadir.

"Sebuah sistem baru, dengan skala nasional, yang sudah diperkenalkan sejak bulan Oktober tahun lalu gambarannya seperti apa sistemnya, dengan masukan dan pertanyaan dari wajib pajak. Sejak 1 Januari 2025 ini sudah diresmikan untuk diimplementasikan, kami harapkan partisipasi aktif dari Bapak dan Ibu sekalian, apabila ada kendala (terkait Coretax DJP), akan ada petugas kami yang siap membantu," pesan Teguh. 

Materi sosialisasi dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Rita Rustiana dan Aldi Wibowo Gumilar. Rita dan Aldi memandu para peserta mengenai aplikasi Coretax DJP dimulai dari aktivasi akun Coretax DJP milik Instansi Pemerintah, login ke aplikasi, serta bagaimana menggunakan fitur-fitur yang tersedia seperti penambahan hak akses, penambahan akun sub-unit, pembuatan e-Bupot, Deposit Pajak, Kode Billing, dan SPT Masa Unifikasi untuk menunjang SKPD menjalankan kewajiban perpajakan instansi. 

Para peserta menyimak materi yang disampaikan sekaligus mempraktikkan langsung aplikasi Coretax DJP pada perangkat laptop masing-masing. Kegiatan ini dilakukan dengan pendampingan dari Tim Penyuluh Pajak dan Account Representative pengampu wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, para peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya seputar aplikasi Coretax DJP. 

Dengan adanya integrasi layanan perpajakan, KPP Pratama Tasikmalaya berharap Coretax DJP dapat memudahkan instansi-instansi pemerintah melaksanakan kewajiban perpajakan kedepannya.  

Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.