Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan penyitaan terhadap salah satu aset penunggak pajak yang berlokasi di Kecamatan Juawata Laut, Kota Tarakan (Senin, 7/9). Tindakan ini dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sedangkan barang yang disita berupa lahan yang dimiliki oleh penunggak pajak yang bersangkutan.
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tarakan Jhonyhart Gorga Pardamean Ritonga.
Kegiatan penyitaan ini juga bertujuan sebagai upaya meningkatkan pengamanan penerimaan negara dengan tindakan penagihan berupa penyitaan dan penegakkan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
- 17 kali dilihat