Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Masa Unifikasi bagi Wajib Pajak Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara tatap muka di Kab. Nunukan (Senin, 25/10).
"SPT Masa PPh Unifikasi adalah bentuk penyederhanaan dan penyeragaman SPT Masa, segala tata cara pengisian maupun pedomannya sudah tertulis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi " tutur Germato, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tarakan.
“Yang diharapkan dari sosialisasi SPT Masa PPh Unifikasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Bendahara SKPAD akan peraturan terbaru DJP yang juga memberikan kepastian hukum akan segala kewajiban pemotongan, penyetoran dan atau pemungutan PPh,” kata Germato sembari membantu beberapa bendahara secara langsung mempraktikkan pelaporannya.
- 11 kali dilihat