“Selamat sore Pak, kami dari tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb ingin melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah Bapak ajukan,” ujar Muhammad Thohir selaku pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb saat mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Mangga II No 136 RT 010, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Jumat, 19/1).

Dalam melaksanakan verifikasi lapangan ini, Thohir didampingi oleh dua pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb lainnya yakni Qoimatun Izza dan Elsa Nur Safila. Selama satu jam tersebut, Thohir dan tim melakukan wawancara terkait proses bisnis wajib pajak.

Wajib pajak menjelaskan bahwa perusahannya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak November 2023 lalu, dan mendaftarkan diri sebagai PKP pada Januari 2024. “Sebenarnya kami mengajukan PKP karena permintaan dari rekanan, karena akan ada proyek yang digarap,” jelas Direktur perusahaan konstruksi jalan raya tersebut.

Meskipun begitu, wajib pajak menjelaskan bahwa ia bersedia menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Thohir dan tim juga menjelaskan secara detil terkait kewajiban perpajakan sebagai PKP.

“Yang penting Pak, jangan lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ya Pak. Ada transaksi atau tidak ada transaksi tetap lapor, karena dendanya bisa sampai Rp500.000,00 per bulannya,” jelas Thohir. “Kami juga sering selenggarakan kelas pajak terkait hak dan kewajiban wajib pajak PKP, pokoknya cek terus saja di akun resmi Instagram KPP Tanjung Redeb. Boleh banget kalau mau gabung Pak, untuk memperdalam ilmu dan wawasan,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Qoimatun Izza, Elsa Nur Safila
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.