“Kewajiban bendahara pemerintah yakni mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak, membayar pajak yang seharusnya dibayar, dan juga melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan sesuai kondisi sebenarnya,” jelas Luthfyana Herindawati selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat menjadi narasumber dalam acara Edukasi Perpajakan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Hotel Harmonis Classic, Jalan Pangeran Diponegoro No 5 RT 005, Sebengkok, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 9/11).
Acara yang diselenggarakan selama dua hari yaitu pada hari Kamis, 9 November 2023 dan Jumat, 10 November 2023 ini dihadiri oleh 46 peserta perwakilan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berasal dari Kabupaten Tana Tidung.
Tak hanya Luthfyana, dalam kesempatan ini Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro juga turut memaparkan materi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Elsa Nur Safila |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat