Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk wajib pajak prominen di wilayah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 30/5). Pojok Pajak PPS ini dibuka di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai yang dihadiri oleh 10 wajib pajak prominen di wilayah Kabupaten Natuna.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tanjung Pinang dan dua orang Account Representative memberikan edukasi seputar PPS dan mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk segera menggunakan kesempatan melaporkan hartanya melalui PPS sebelum jatuh tempo berakhirnya PPS tanggal 30 Juni 2022.
- 6 kali dilihat