
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar kelas pajak dengan tema Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Jumat, 20/5).
Kelas Pajak ini dilaksanakan secara daring di ruang Podcast KPP Pratama Tanjung Pinang yang dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan dilaksanakan selama empat hari berturut-turut yaitu mulai dari tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022. Kelas pajak dihadiri oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang, Instansi Pemerintah Kabupaten Anambas, dan Instansi Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
PMK-59 merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Tujuan dari perubahan tersebut yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta mendukung gerakan nasional nontunai dengan memberikan kemudahan perpajakan dengan kartu kredit Pemerintah.
Materi sosialisasi dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Pinang, Syukrunaddawami. Ia menjelaskan informasi mulai dari pokok pengaturan yang mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Ia juga menjelaskan tentang pokok pengaturan yang mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
Selama kegiatan berlangsung, peserta sangat antusias dengan aktif bertanya dan berharap agar sosialisasi dapat terus dilakukan agar informasi terkini dapat disampaikan kepada wajib pajak. “Sering adakan penyuluhan terkait pajak, agar Bendahara yang masih awam tidak salah menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar salah satu peserta sosialisasi.
Dengan kelas pajak ini, KPP Pratama Tanjung Pinang berharap dapat memberikan edukasi terkait informasi perpajakan kepada wajib pajak dan dapat mewujudkan pengadaan langsung yang transparan dan efisien melalui SIPP.
- 11 kali dilihat