Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara virtual di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 16/12). Sosialisasi ini diikuti oleh Wajib Pajak (WP) Prominen serta para Konsultan Pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (IKP2I). 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi Pelayanan, dan Asisten Penyuluh KPP Pratama Tanjungpinang. Peraturan perpajakan terbaru ini sangat menarik minat wajib pajak, terutama mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Sosialisasi ditutup dengan imbauan Kepala KPP Pratama Tanjungpinang Rudianto Gurning kepada seluruh wajib pajak melalui Konsultan Pajak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan di tahun 2021 dengan baik.