
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang membuka Pojok Pajak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Jumat, 25/2). Tujuan dibuka Pojok Pajak di KPPN ini untuk membantu wajib pajak khususnya bendahara satuan kerja (satker) dalam melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun konsultasi perpajakan lainnya.
“Kami merasa terbantu dengan adanya layanan pojok pajak ini, terutama sebagai bendahara, terkadang banyak pegawai yang menanyakan terkait bukti potong pajaknya, misal ada pegawai yang pindah dari beberapa satker lama namun di satker sebelumnya bukti potongnya tidak dikeluarkan, sehingga bendahara satker baru tidak bisa menerbitkan bukti potong yang lengkap. Beberapa pegawai juga bermasalah di data perpajakannya, seharusnya status K/3 namun di data pusat kami hanya terdata K/0,” ujar salah satu bendahara satker yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak.
Bendahara satker yang lain mengungkapkan bahwa layanan Pojok Pajak ini sangat memudahkan bendahara untuk mendapatkan layanan konsultasi, mengingat jarak yang harus ditempuh sebagian bendahara dari kantor ke KPP cukup jauh, sehingga saat bendaharawan mengunjungi KPPN dapat langsung berkonsultasi tentang perpajakannya.
Pojok Pajak adalah salah satu layanan luar KPP untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Layanan yang disediakan berupa bantuan pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan. Layanan yang dibuka bersifat terbatas namun jika dibutuhkan wajib pajak akan diarahkan untuk mendatangi KPP terdekat. Pojok Pajak merupakan salah satu program KPP untuk mewujudkan pelayanan yang sempurna.
- 12 kali dilihat