Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aula Sehat II, Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Senin, 13/9).

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Edwin Firnanda menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diadakan agar wajib pajak yang terdampak Covid-19 memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut diikuti oleh seluruh kepala puskesmas yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pada kegiatan tersebut, Edwin Firnanda memberikan penjelasan terkait insentif pajak yang diberikan pemerintah sejak bulan April 2020 lalu. Ia juga menyampaikan latar belakang perpanjangan insentif yang diberikan sampai dengan Desember 2021. Edwin menuturkan, dampak pandemi Covid-19 sangat signifikan terhadap ekonomi, untuk itu wajib pajak perlu mengetahui adanya insentif pajak dan memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pajak. Padahal ini sangat berguna untuk laju pemulihan sektor-sektor terdampak, apalagi bagi rekan-rekan tenaga kesehatan. Sehingga diharapkan bapak ibu kepala puskesmas yang hadir di acara ini dapat lebih memahami tentang insentif pajak yang bisa dimanfaatkan saat ini,” kata Edwin.