
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung sudah gencar melaksanakan salah satu agenda tahunan mereka yakni Layanan di Luar Kantor (LDK) untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, Tabalong (Senin, 24/1). Sebagai permulaan, kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 24 s.d 26 Januari 2022.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Dony Romdoni, mendampingi para pegawai yang terdiri dari pelaksana dan Account Representative KPP Pratama Tanjung dalam melaksanakan LDK. Dony menuturkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan layanan kepada wajib pajak. Menurutnya, kegiatan asistensi ini akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sekaligus meningkatkan kepatuhan sejak awal.
Meskipun batas pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022 dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan, upaya ini juga KPP Pratama Tanjung lakukan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.
Kegiatan LDK ini disambut oleh para wajib pajak yang merupakan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring melalui e-Filing, layanan lupa EFIN maupun aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang belum registrasi akun DJP Online, serta ada pula yang melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan. “Kegiatan LDK menjadi salah satu kegiatan kami di awal tahun. Untuk selanjutnya, kegiatan ini tidak hanya dilakukan untuk ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja, melainkan juga akan dilakukan ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong, Amuntai, dan Balangan,” pungkas Dony.
- 26 kali dilihat