Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui zoom meeting KPP Pratama Jakarta Tamansari di Jakarta (Kamis, 7/9). Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Fitria Dwi Kurniawati. Fitria menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak mulai dari penghitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Tahunan. “Sistem perpajakan di negara kita menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ujar Fitria.

Lebih lanjut, Fitria menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi melalui e-Form. “Pengisian SPT Tahunan ini harus benar, lengkap, jelas dan sesuai keadaan yang sebenarnya, baik dari penghasilan, pajak yang telah dibayar/dipotong, harta, dan juga utang,” ujar Fitria.

Fitria  berharap dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan sudah terlewat. “Bapak dan ibu wajib pajak, setelah sosialisasi ini saya harapkan bapak ibu semua untuk segera melaporkan SPT Tahunannya meskipun jatuh tempo pelaporan sudah terlewat, dan ke depannya bapak ibu dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu yaitu sebelum tanggal 31 Maret,” pungkas Fitria dalam penutupnya.  

 

Pewarta: Dafit Khoirul rusda
Kontributor Foto: Dafit Khoirul Rusda
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.