
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari kembali mengadakan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar di Tahun2022 secara daring di KPP Pratama Jakarta Tamansari (Rabu, 25/5).
Acara dibuka pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Nurcitra Amanda selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tamansari. Citra menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan apa saja yang dimiliki dan harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan maupun Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru terdaftar.
Citra menyampaikan hak wajib pajak dalam hal dilakukan pemeriksaan, upaya hukum dalam sengketa perpajakan, batas penyetoran pajak, pelaporan SPT Tahunan dan sanksi administrasi yang diberikan jika terdapat keterlambatan atau kelalaian oleh Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Citra juga menyampaikan aturan terbaru terkait Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Lebih lanjut Citra juga menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa KPP Pratama Jakarta Tamansari membuka layanan konsultasi secara tatap muka dan non tatap muka. Oleh karena itu apabila Wajib Pajak memiliki pertanyaan terkait hak dan kewajiban perpajakannya dapat ditanyakan secara langsung atau melalui media yang telah disediakan.
Layanan tatap muka berupa Loket Helpdesk di KPP Pratama Jakarta Tamansari yang dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sedangkan layanan konsultasi secara daring (helpdesk online) melalui telepon atau chat pada saluran yang telah disediakan yaitu di nomor telepon (021) 6294547 atau chat whatsapp di 085163530032.
Citra berharap diadakannya sosialisasi ini dapat membuat wajib pajak yang baru terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari bisa memahami hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 7 kali dilihat