Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan sosialisasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP,  di Aula Lantai 3 KPP Pratama Tabanan kepada perangkat desa/kelurahan di lingkungan Kabupaten Tabanan (Jumat, 24/2).

Sosialisasi yang berlangsung tiga hari dari tanggal 22 Februari - 24 Februari 2023 ini mengambil tema Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi dibantu relawan pajak menyampaikan tentang pemutakhiran data secara mandiri kepada perangkat desa agar desa tersebut dapat menyampaiakan kepada masyarakatnya tentang tata cara pemadanan NIK sekaligus pelaporan SPT Tahunannya.

Ni Putu Desriana Dewi menginformasikan kepada 75 perangkat desa dari desa yang ada Kabupaten Tabanan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, selain itu juga guna mendukung kebijakan satu data Indonesia yang terstandardisasi dan terintegrasi. Wajib pajak dapat melakukan validasi NIK dengan beberapa saluran diantaranya melalui laman DJP Online, melalui call center kring pajak (021) 1500200 dan datang langsung ke KPP tempat WP terdaftar.

Setelah pemaparan terkait Pemadanan NIK-NPWP, kelas pajak dilanjutkan dengan pembahasan terkait pelaporan SPT Tahunan. Desriana Dewi menjelaskan bahwa wajib pajak  dapat melakukan pelaporan SPT secara manual  atau melalui online dengan mengakses laman www.pajak.go.id.

Pewarta: I Made Janardana
Kontributor Foto: Varinka Rahmadita Putri
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana