Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar kembali mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui Zoom Meeting dan live YouTube KPP Pratama Sumbawa Besar (Jumat, 03/12). Sosialisasi ini merupakan sosialisasi UU HPP kedua yang diadakan KPP Pratama Sumbawa Besar, setelah sebelumnya mengadakan sosialisasi UU HPP untuk Wajib Pajak Badan. Sosialisasi kali ini ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Sosialisasi UU HPP ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh 80 orang peserta melalui Zoom Meeting. Sosialisasi dibuka dengan arahan dari Supervisor KPP Pratama Sumbawa Besar, Amin Supriyadi. Pembahasan materi UU HPP dibawakan oleh Ibnu Wijaya selaku Kepala Seksi Pengawasan I, Andreas Yuliani Purwaningrum selaku Kepala Seksi Pengawasan III, Rizwan Armatra Dangkua selaku Kepala Seksi Pengasawan V, dan Ni Made Ulantari selaku Kepala Seksi Pelayanan.

Pembahasan UU HPP memuat empat materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui sosialisasi UU HPP ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Sumbawa mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP.