
“Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dalam hal ini tanggal 31 Maret,” ungkap Muh Adi Rahman, penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo dalam kegiatan bimbingan teknis kepada 38 mahasiswa yang diselenggarakan di aula KPP Pratama Sukoharjo (Selasa, 21/02).
Untuk memudahkan pemahaman peserta, Muh Adi menjelaskan sekilas hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan, kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung secara detail langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara online mulai dari awal sampai akhir.
“Yang perlu dipersiapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan adalah NPWP, email, E-FIN, dan akun DJP Online,” jelas Muh Adi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak harus registrasi akun DJP Online terlebih dahulu apabila baru pertama kali laporan. Jika sebelumnya pernah lapor online dan lupa kata sandinya, maka harus di-reset terlebih dahulu melalui menu Lupa Kata Sandi di DJP Online.
Muh Adi menjelaskan langkah demi langkah pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770S dan 1770SS melalui laman pajak.go.id. Muh Adi memberikan simulasi pengisian sekaligus menjawab pertanyaan dari peserta jika ada yang bertanya.
Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa perlu mengetahui kewajiban perpajakan bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satunya yaitu penyampaian SPT Tahunan. Para mahasiswa yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang baik jika nanti telah menjadi wajib pajak. Sedangkan untuk saat ini, KPP Pratama Sukoharjo berharap agar para peserta dapat membantu wajib pajak di lingkungan kampus ataupun masyarakat sekitar terkait pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 7 kali dilihat