Bersinergi dengan PKM Institute, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menggelar penyuluhan secara daring melalui kanal Youtube Tanya Pajak yang dipandu dari gedung KPP Pratama Soreang (Selasa, 12/12).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang Andriyan Irfandi menjadi narasumber di acara yang bertajuk “Mekanisme Permohonan Penurunan Angsurah Pajak Penghasilan Pasal 25” dengan dipandu host dari PKM Institute Janu.
Di kesempatan itu Andriyan membahas berbagai hal yang dapat mempengaruhi permohonan penurunan angsuran PPh pasal 25, mulai dari keadaan yang dapat diajukan penurunan angsuran PPh Pasal 25, dasar hokum pengajuan, tata cara pengajuan, hingga ilustrasi sederhana mengenai penurunan PPh Pasal 25.
"Saat mengalami perubahan usaha yang menyebabkan estimasi perhitungan PPh Pasal 25 Badan masa pajak terkait menjadi lebih bayar, maka wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 diajukan secara tertulis kepada KPP terdaftar," tutur Andriyan.
Ia pun mengingatkan agar para wajib pajak khususnya yang terdaftar di KPP Pratama Soreang untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP Orang Pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP Badan.
Pewarta: Dimas Wurianto |
Kontributor Foto: Siti Salma Salamah |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat