KPP Pratama Situbondo mengawali tahun 2022 dengan melakukan kegiatan penyitaan aset Wajib Pajak Badan yang usahanya bergerak di bidang distributor elpiji. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan (pasal 1 ayat (14) UU 19/2000).

Kegiatan sita aset tersebut dilakukan di tempat kedudukan wajib pajak, yakni di Kecamatan Bondowoso oleh dua orang Juru Sita Pajak KPP Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma dan Ino Putri Prihadi dengan didampingi oleh Kepala Seksi Penagihan, Penilaian, dan Pemeriksaan Surasmi (Selasa, 4/1). Aset yang disita adalah satu unit mobil jenis minibus dengan merek Avanza Veloz milik penanggung pajak. 

Sebelum dilakukan penyitaan, KPP Pratama Situbondo telah melakukan berbagai tindakan penagihan yang diiringi dengan pendekatan persuasif agar wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Namun, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, maka Juru Sita akan melakukan penyitaan (pasal 12 UU 19/2000).

“Wajib Pajak memiliki utang pajak dengan jenis pajak PPN sebesar Rp369 juta dan telah diterbitkan produk hukum SKPKB pada tahun 2020 lalu. Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara,” jelas Ino. 

Dengan adanya kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Situbondo berharap adanya detterent effect dan agar wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakannya.