Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melaksanakan kegiatan rekonsiliasi bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi (Rabu, 23/2). Kegiatan rekonsiliasi ini membahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi.

Pihak KPP Pratama Sintang berharap untuk terus dilakukan perbaikan dan peningkatan atas catatan kecil dalam rekonsiliasi kali ini. Mereka juga berharap agar pergantian satker, kepala satker, dan/atau bendahara satker tidak akan menurunkan performa yang telah ditunjukkan pada rekonsiliasi kali ini.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Putut Rachmanto mengutarakan tujuan keterlibatan KP2KP pada acara kali ini. “Terdapat dua poin penting pada rekonsiliasi hari ini, yaitu hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rekonsiliasi pajak pusat serta pentingnya penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi,” tuturnya. Putut juga menyampaikan pentingnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi. Hal ini sejalan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2022 mendatang.

Pada akhirnya kegiatan rekonsiliasi pajak pusat antara KPP Pratama Sintang, KPPN Sintang, serta BPKAD Kabupaten Melawi ini berlangsung dengan lancar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.