Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka loket layanan Coretax DJP bagi wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 23/1). 

Salah satu wajib pajak, Rury, mendatangi loket layanan Coretax DJP untuk berkonsultasi terkait cara mendapatkan akses akun Coretax DJP miliknya. Wajib pajak memerlukan akun tersebut untuk melakukan impersonating atas NPWP perusahaannya. Rury sudah mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan hanya dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP pengurus ataupun kuasa wajib pajak yang telah ditunjuk. 

Aulia Harnomo, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sintang, menjelaskan konsep impersonating kepada wajib pajak. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses akun wajib pajak karena hanya akun perusahaan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang telah ditunjuk. Aulia melakukan pemutakhiran data alamat email dan nomor telepon milik wajib pajak yang terdaftar di sistem.

“Bu, sekarang kita lakukan penyesuaian alamat email dan nomor telepon terlebih dahulu agar bisa mendapatkan akses ke aplikasi Coretax DJP,” ucap Aulia. 

Setelah berhasil mengubah data, Aulia membantu wajib pajak untuk mendapatkan akses akun Coretax DJP melalui menu lupa kata sandi. “Tadi sudah dikirimkan link lupa kata sandi ke alamat email, silakan dapat membuat kata sandi dan passphrase baru untuk aplikasi Coretax DJP, Bu,” jelas Aulia. 

Aulia menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082. 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.