Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singosari mengadakan pojok pajak di Kantor Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang (Rabu, 14/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan atau pendampingan kepada wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam memperluas jangkauan layanan perpajakan sehingga wajib pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan layanan perpajakan.

 

Pewarta: Violita Giofani
Kontributor Foto: Tika Aprianti
Editor: Anum Intan M

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.