Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar audiensi tentang Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Sektor Peternakan Ayam Petelur bersama Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Provinsi Kalimantan Barat (Kamis, 16/9). 

Ketua PINSAR Provinsi Kalimantan Barat Budiman bersama Wakil Ketua, Sekretaris, dan 10 orang perwakilan Wajib Pajak Sektor Peternakan Ayam Petelur di wilayah kerja KPP Pratama Singkawang hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kantor KPP Pratama Singkawang Sony Handriyanto, Supervisor, seluruh Pejabat Eselon IV, serta perwakilan dari Account Representative (AR) dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak.

Materi audiensi adalah mengenai Aspek Hukum Kewajiban Perpajakan serta Tata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Sektor Peternakan Ayam Petelur. "Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait kewajiban perpajakan atas usaha peternakan Ayam Petelur yang dijalankan khususnya bagi peternak ayam petelur di wilayah Singkawang, Bengkayang, dan Sambas (Singbebas)," ungkap Try Widyaiswara Hairil Account Representative KPP Pratama Singkawang.