Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan maupun Badan mulai berdatangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang (Selasa, 4/1). “Meskipun tidak terlalu ramai, antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sudah terlihat, hari ini sudah ada beberapa wajib pajak badan maupun orang pribadi telah melaporkan SPT-nya,” ujar Aprilia Khairunnisa petugas helpdesk KPP Pratama Singkawang.

KPP Pratama Singkawang juga memberikan suvenir kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan paling awal. “Ini merupakan bentuk komitmen dan penghargaan kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya paling awal,” ujar Hasan pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang.

Salah satunya adalah Ibnu selaku direktur badan usaha. Ia merupakan wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan paling awal. “Sudah dari tahun ke tahun saya selalu lapor SPT seawal mungkin, saya tidak suka menunda-nunda, takut nanti malah lupa,” ucap Ibnu.

Antusiasme wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Singkawang untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun ini disambut baik oleh Hasan selaku Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang. “Meskipun baru awal tahun, semangat wajib pajak seperti pak Ibnu ini untuk melaporkan SPT-nya merupakan hal yang perlu dicontoh wajib pajak lain, agar tidak membludak di akhir masa pelaporan,” ujar Hasan.

“Saya berterima kasih kepada wajib pajak yang tidak menunda-nunda untuk lapor SPT Tahunan, dan saya berharap kepada wajib pajak khususnya di wilayah KPP Pratama Singkawang agar memperhatikan batas waktu pelaporan agar tidak sampai telat,” tambah Hasan.

Setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan deadline atau tenggat waktu akhir Maret untuk pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi dan untuk wajib pajak badan atau perusahaan batas akhirnya pada 30 April 2022.