“Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak yang berada di sekitar wilayah Sukodono. Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunannya tanpa perlu datang ke kantor pajak, dengan tetap mematuhi  protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata I Dewa Putu Satria Wibawa saat membuka layanan di Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) Sukodono, Sidoarjo (Senin, 8/3).

I Dewa Putu Satria Wibawa yang merupakan Plt Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat mengatakan bahwa KPP Pratama Sidoarjo Barat membuka layanan pajak di luar kantor, tepatnya di Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) Sukodono. Layanan ini dibuka pada tanggal 8,10, dan 12 Maret 2021 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Setiap sesinya ada dua orang petugas yang berjaga, terdiri dari Account Representative dan pelaksana. Jenis layanan yang dibuka adalah pelayanan pelaporan SPT Tahunan. I Dewa Putu Satria Wibawa menambahkan, apabila kegiatan ini dinilai efektif, maka  layanan ini akan dilanjutkan sampai dengan akhir Maret 2021.