Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan kelas pajak mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Badan (e-Form) yang dilaksanakan pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting langsung dari KPP Pratama Serang Timur, Kota Serang (Kamis, 13/4).
Kelas pajak diadakan untuk membantu Wajib Pajak Badan yang masih kesulitan melaporkan SPT Tahunannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2023.
Pewarta: Rafida H Puspitasari |
Kontributor Foto: Eko Prasetyo S |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat