
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur kembali mengadakan edukasi perpajakan bendahara pemerintah dengan mengambil tema “Edukasi Perpajakan terkait pelaporan SPT PPh Unifikasi sesuai PER-23/PJ/2020” di ruang rapat KPP Pratama Semarang Timur di Semarang (Jumat, 27/8).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Timur, Sugeng Riyadi membuka kegiatan edukasi perpajakan yang diikuti oleh 28 bendaharawan Instansi Pemerintah. Sugeng mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa PPh Unifikasi ini merupakan salah satu bentuk penyederhanaan sistem pelaporan beberapa jenis pajak. "SPT Unifikasi sangat bermanfaat bagi wajib pajak kedepannya,” ujar Sugeng.
Narasumber kegiatan, Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur mengawali kegiatan ini dengan menjelaskan definisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Selanjutnya penyuluh juga menjelaskan kegunaan SPT Masa PPh Unifikasi yaitu untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh kedalam satu format laporan SPT.
SPT Masa PPh Unifikasi ini terdiri dari beberapa jenis SPT Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT PPh 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bukti Pemotongan/Pemungutan dan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Dengan adanya SPT Masa Unifikasi, Tim Penyuluh berharap dapat membantu wajib pajak instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemotongan/pemungutan dan pelaporan. Tim penyuluh juga mengingatkan kepada bendaharawan Instansi Pemerintah agar dapat memanfaatkan SPT Masa PPh Unifikasi ini per 1 September 2021.
- 67 kali dilihat