
Radio Sonora 98.9 FM kembali menjadi media partner Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur dalam melaksanakan edukasi perpajakan di Semarang (Kamis, 13/4). Pada kesempatan kali ini, topik yang diangkat seputar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, mengingat batas waktu lapor SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2023 mendatang.
“Apa sih bedanya SPT yang berakhir Maret dengan SPT yang berakhir April ini?” tanya penyiar Radio Sonora Bayu membuka sesi.
“Perbedaannya terletak pada subjek yang melaporkan, Mas. Kalau Wajib Pajak Orang Pribadi batas pelaporannya 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan paling lambat disampaikan 30 April.” jawab Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur.
Selanjutnya, disampaikan pula bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan e-Form dengan format berkas .pdf dan memerlukan aplikasi Adobe Reader untuk membukanya. Tampilan dan tata cara pengisian tidak jauh berbeda dengan e-SPT sehingga tidak menyulitkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan.
“Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor PP 23 Tahun 2018 yang mengatur jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0.5% karena jika jangka waktu tersebut terlewati, wajib pajak badan dikenakan tarif pajak normal.” tambah Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur.
Pada kesempatan ini pula pendengar Sonora FM diberi kesempatan untuk bertanya melalui chat. Banyak penanya yang masih bingung apa saja yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan dan bagaimana kewajiban lapor bila sudah tidak melakukan kegiatan usaha.
“Hal yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan yaitu laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi, daftar penyusutan, dan bukti angsuran PPh Pasal 25. Selain itu perlu disiapkan laptop, login akun djponline.pajak.go.id, dan email aktif untuk menerima kode verifikasi.” ujar tim penyuluh. Tim Ppenyuluh juga menuturkan untuk wajib pajak yang tidak melakukan usaha atau tidak memiliki penghasilan di tahun pajak tersebut, namun NPWP berstatus aktif, maka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Selepas itu baru dapat menyampaikan permohonan Non Efektif.
Sebagai penutup, Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur mengajak para pendengar agar segera melaporkan SPT Tahunan Badan lebih mudah melalui djponline.pajak.go.id karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pewarta: Ahid Hutamamukti |
Kontributor Foto: Meilana |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat