Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di awal waktu di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jumat, 5/1). Apresiasi berupa cendera mata diberikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Badrus Rahmawan Cahyadi.

Pemberian apresiasi kepada wajib pajak merupakan bentuk penghargaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan di awal waktu. KPP Pratama Semarang Tengah juga  mengajak wajib pajak lain untuk dapat melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, tanpa harus menunggu batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Badrus menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024 untuk wajib pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak Badan. Namun begitu, untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, KPP Pratama Semarang Tengah menyarankan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di awal waktu.

Badrus menjelaskan bahwa selain datang langsung ke KPP Pratama Semarang Tengah, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui e-Filing. Dengan pelaporan secara e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dari rumah atau tempat lain tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Wajib pajak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Semarang Tengah. Semua pelayanan perpajakan di KPP Pratama Semarang Tengah tidak dipungut biaya,” pungkas Badrus.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Novriyanti Wahyu Hapsari
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.