
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah, menyelenggarakan gelar wicara terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui siaran Radio UpRadio Semarang 98.5FM Kota Semarang (Selasa, 28/02).
Gelar wicara ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak akan kewajibannya untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena batas waktu pelaporannya segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Gelar wicara ini juga memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menegaskan disinformasi terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) walaupun belum memiliki penghasilan akan dikenakan pajak. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB, dipandu oleh penyiar Radio UpRadio Semarang 98.5FM Semarang, Hanna, dengan menghadirkan dua Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah, Hero Putra Novanto dan Andarurukmi Kuswidiandari, sebagai narasumber.
“Jadi, bagi Bapak/Ibu sekalian yang memiliki KTP akan memiliki NPWP, namun tidak serta merta ketika memiliki NIK langsung menjadi NPWP, misalnya, ada siswa sudah mengurus KTP otomatis langsung memiliki NPWP, kemudian bayar pajak, bukan seperti itu," tutur Hero Putra Novanto.
“Adapun tujuan NIK menjadi NPWP berdasarkan UU HPP ada 3, yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan," lanjut Hero.
“Kapan berlakunya NIK sebagai NPWP?” tanya Hanna.
“Sebenarnya sudah diatur dalam UU HPP, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022, berlaku sejak 14 Juli 2022 namun masih diberi kesempatan melakukan verifikasi paling lambat 31 Desember 2023 sehingga sejak 1 Januari 2024, NIK sebagai NPWP sudah diberlakukan secara menyeluruh”, jawab Andarurukmi Kuswidiandari.
Di akhir perbincangan, Andarurukmi Kuswidiandari juga tidak lupa mengingatkan kembali bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Victorinus Indaryatno |
Kontributor Foto: Victorinus Indaryatno |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 6 kali dilihat