Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat memenuhi undangan sosialisasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI terkait penerapan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang (Selasa, 18/7).  

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 14. 00 WIB dan dihadiri oleh 20 orang peserta tersebut membahas tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Dalam sosialiasi tersebut, bendahara penerimaan Indah Nur Rahayu menyampaikan untuk kewajiban pembayaran pajak Kantor Imigrasi sudah disetorkan tepat waktu.

“Dalam pembuatan bukti potong sampai saat ini masih dilakukan secara manual,” lanjutnya.

Tim Penyuluh Pajak Erdiani Deswitasari menjelaskan latar belakang dan kewajiban yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah dan kemudian materi dilanjutkan oleh Tim Penyuluh Pajak Kusuma Citra tentang langkah-langkah pembuatan bukti potong, sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Setelah kegiatan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Tim penyuluh berharap dengan sosialiasi ini Kantor Imigrasi segera menerapkan penggunaan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, e-Bupot instansi pemerintah berlaku secara nasional pada September 2021, dan yang dimaksud instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

 

Pewarta:Kusuma CItra Wati
Kontributor Foto: Erdiani Deswita
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.