
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Teminung Permai, Kota Samarinda (Senin, 15/5). Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT Kasih Cendrawasih Rama yang bergerak pada bidang jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis.
Dalam kunjungan tersebut, Petugas KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ismail dan Mahmudin Bagas Adipramono disambut langsung oleh Direktur PT Kasih Cendrawasih Rama. Wajib pajak telah berdiri sejak tahun 2021 tetapi baru memulai beroperasi kegiatan usaha sejak Mei 2023.
“Saya melakukan pengajuan permohonan pengukuhan PKP dikarenakan lawan transaksi meminta untuk dilakukan penerbitan faktur pajak serta untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik,” ujar Rama.
Wajib pajak juga belum terlalu mengerti perihal kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah dikukuhkan sebagai PKP sehingga meminta bimbingan dari KPP Pratama Samarinda Ilir agar kelak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Petugas juga menjelaskan terkait verifikasi lapangan dilakukan dengan tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dengan data yang ada di lapangan. Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung terkait hak dan kewajibannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Hak perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu dapat menerbitkan faktur pajak setiap terjadi penyerahan, sedangkan kewajibannya melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan maksimal akhir bulan berikutnya,” ujar Mahmudin.
Mahmudin berharap setelah dilakukan kunjungan ini, wajib pajak dapat mengerti dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Ismail |
Kontributor Foto: Muhammad Ismail |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 25 kali dilihat