Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan layanan di luar kantor berupa pojok pajak di Kantor Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda (Rabu, 10/11). Acara ini berlangsung selama 2 hari berturut-turut, mulai dari hari Rabu s.d. Kamis, tanggal 9 hingga 10 November 2022.
Pojok pajak ini dimanfaatkan oleh beberapa wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pegawai Swasta yang terdaftar di Kecamatan Samarinda Utara, khususnya Kelurahan Lempake yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2021.
Tidak hanya melayani asistensi pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Samarinda Ilir juga melayani konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak seperti hak dan kewajiban perpajakan, aplikasi perpajakan, serta tata cara pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
Pojok Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing sehingga ke depannya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara mandiri.
Pewarta: Muhammad Daffa Fahrizal |
Kontributor Foto: Muhammad Daffa Fahrizal |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 23 kali dilihat