
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelengarakan kelas pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertempat di Studio mini KPP Pratama Samarinda Ilir Kota Samarinda (Kamis, 10/02). Acara yang diselenggarakan melalui Zoom Clouds Meeting ini diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari para PKP di wilayah Kota Samarinda. Tujuan kelas pajak ini untuk memberikan edukasi perpajakan khusunya bagi para PKP.
Pada kegiatan kali ini dibagi menjadi tiga sesi dengan narasumber Fungional Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad dan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir Mahmudin Bagas Adi Pramono, pada sesi pertama Ihsan menjelaskan mengenai mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban PKP, sesi yang kedua adalah tata cara pelaporan melalui aplikasi e-faktur yang dijelaskan oleh Mahmudin, dan sesi terakhir adalah tanya jawab.
“Jadi untuk wajib pajak yang berpenghasilan diatas 4,8 M wajib dikukuhkan menjadi PKP ya, bagi wajib pajak yang kurang dari 4,8 M juga bisa mengajukan pengukuhan PKP, dan yang perlu diingat, setelah menjadi PKP ada kewajiban untuk melaporkan SPT PPN meskipun nihil, serta sudah tidak ada lagi nomor faktur manual maupun ganda,” ujar Ihsan.
Pada kesempatan kali ini tidak lupa diberikan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Para peserta kelas pajak sangat antusias dengan kegiatan ini karena banyaknya pertanyan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber.
- 14 kali dilihat