Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir mengadakan edukasi kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Rabu, 01/02). Penyuluhan kewajiban perpajakan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan berlangsung pada pukul 10.00- 12.00 WITA. Kelas pajak ini diikuti oleh 31 wajib pajak yang baru mendaftarkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penyampaian materi pada hari ini dilakukan oleh Muhammad Ihsan Ahmad selaku penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir. Kegiatan penyuluhan tentang PKP dilakukan karena meningkatnya jumlah wajib pajak KPP Pratama Samarida Ilir yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam kesempatan kali ini, Ihsan menyampaikan kepada PKP untuk lebih menyadari kewajiban dan haknya. Selain itu, Ihsan juga menyampaikan sanksi yang timbul apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya.
"Untuk Pengusaha Kena Pajak diharapkan segera mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Jika lewat tiga bulan tidak mengajukan permohonan Aktivasi Akun PKP, maka wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN dan status PKP akan dicabut secara jabatan," tutur Ihsan.
"Mengingatkan pula bagi Wajib Pajak Badan dan orang pribadi yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri bisa melakukan pemadanan data di DJP Online secepatnya," pungkas Ihsan.
Pewarta:Fairus Devi Amalia |
Kontributor Foto: Fairus Devi Amalia |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 15 kali dilihat